Info Terbaru
- Dialog Lintas Agama Kecamatan Wolio- Bekerja Bersama dalam Lintas Iman
- Dialog Lintas Agama Kecamatan Bungi - Bekerja Bersama dalam Lintas Iman
- Bakti Religi Peaceful Muharram 1447 H
- Perkuat Strategi Komunikasi Kehumasan Kemenag Baubau Gelar Rakor
- Apel pagi dan Penyerahan Piagam Juara PAI Award Tingkat Prov Sultra 2025
- Kemenag Baubau Libatkan Seluruh Jajarannya Evaluasi PMPZI dan Persiapan Penilaian
- Kemenag Baubau Masuk TPI 2 Pembangunan ZI oleh Tim Itjen
- Peringatan Harkitnas Kemenag Baubau
- Publikasi Nilai Survei IKM Kemenag Kota Baubau Triwulan Satu 2025 Sangat Baik
- Kemenag Baubau Tanam Pohon Matoa saat Launching di Hari Bumi 2025
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG PPID
Tugas PPID Kementerian Agama :
- menyediakan
dan mengamankan Informasi Publik;
- memberikan
pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- menyusun
standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID
Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- menetapkan
Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama
mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir
bulan Januari tahun berjalan;
- melaksanakan
Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan
Atasan PPID Kementerian Agama dalam bentuk keputusan PPID Kementerian
Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama
- menetapkan
Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat
diakses dalam hal:
- telah
dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
- telah
dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi,
putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
- telah
habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
- ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan;
- menetapkan
pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak
setiap orang atas Informasi Publik;
- mengoordinasikan:
- pengumpulan
seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan
dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta
merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- pengumpulan
Informasi Publik yang Dikecualikan;
- pengumuman
Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat
menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- penyampaian
Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah
dipahami;
- pemenuhan
permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
- Pengklasifikasian
Informasi Publik dan/ atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
- permohonan
keberatan di proses berdasarkan prosedur;
- proses
layanan Informasi Publik di Kementerian Agama berjalan dengan baik;
- melakukan
Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Unit eselon I terhadap Informasi
Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- memberikan
alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal
permohonan Informasi Publik ditolak;
- melakukan
penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan
beserta alasannya;
- menetapkan
dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas
PPID Kementerian Agama;
- melakukan
pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna
meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- menggunakan
Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
- menyediakan
Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan Sistem
Informasi PPID;
- memelihara
dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Agama dan Sistem
Informasi PPID sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- melakukan
koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
- menyediakan
ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik:
- membuat
dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan Layanan Informasi Publik kepada
Atasan PPID Kementerian Agama; dan
- membuat
dan mengumumkan Laporan Tahunan layanan Informasi Publik serta
menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.
Fungsi PPID Kementerian Agama :
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah
Wewenang PPID Kementerian Agama :
- menetapkan
Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama;
- memutuskan
suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat
berdasarkan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Unit eselon I Pusat;
- menolak
permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang
dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai
alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk
mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- menghadiri
rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kementerian/lembaga;
- meminta
informasi kepada PPID Unit pemilik informasi dalam hal Informasi Publik
yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Kementerian Agama
namun dikuasai oleh PPID Unit;
- melakukan
koordinasi dengan PPID Unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
- melakukan
pendampingan dan koordinasi dengan PPID Unit, unit teknis, dan/ atau unit
yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum,
dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Agama;
- mengusulkan
kepada Atasan PPID Kementerian Agama untuk melaporkan dan/
atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga
peradilan;
- melakukan
koordinasi dengan PPID Unit eselon I Pusat dalam penyediaan Informasi
Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan situs selain portal
Kementerian Agama, dan/atau Sistem Informasi PPID;
- melaporkan
ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat
Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama; dan
- melakukan
sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan
Informasi Publik di Kementerian Agama.
- melakukan
pembinaan PPID Unit Kementerian Agama Pusat dan Daerah.
- melakukan
monitoring terhadap pelaksanaan PPID Unit Kementerian Agama Pusat dan
Daerah.
Tugas dan Wewenang PPID Unit Kementerian Agama
Tugas PPID Unit
Kementerian Agama :
- PPID
Unit Kementerian Agama memiliki tugas yang sama dengan tugas PPID
Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam point 1,2, dan 3.
- Selain
memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada point 1, PPID Unit Kementerian
Agama juga memiliki tugas:
- mengoordinasikan
pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan
wilayah kerjanya;
- mendukung
penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama;
- menyediakan
Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs unit kerja
masing-masing;
- memelihara
dan/ atau memutakhirkan informasi pada situs selain portal Kementerian Agama
minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Dalam
hal penyusunan daftar informasi publik, Minggu Kedua bulan Januari pada
tahun berjalan, PPID Unit eselon I Pusat wajib mengusulkan Informasi
Publik kepada PPID Kementerian Agama yang telah mendapat persetujuan
tertulis dari Atasan PPID terkait untuk dimasukkan dalam Daftar Informasi
Publik. Sedangkan PPID Unit PTKN, PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, PPID Balai
Litbang Agama, PPID Balai Diklat Keagamaan, dan PPID UPT Asrama
Haji pada Minggu Kedua sudah menetapkan sendiri Daftar
Informasi Publik dengan persetujuan Pimpinan Satuan Kerja masing-masing
dan mengumumkan sebagai Informasi Publik;
- PPID
Unit eselon I Pusat Kementerian Agama wajib mengusulkan Informasi yang
Dikecualikan kepada PPID Kementerian Agama yang sebelumnya telah mendapat
persetujuan tertulis dari Atasan PPID dan Pimpinan unit kerja
masing-masing untuk dilakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID
Kementerian Agama untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam Daftar Informasi
yang Dikecualikan;
- memenuhi
permintaan informasi dari PPID Kementerian Agama dengan tembusan kepada
Atasan PPID Unit eselon I masing-masing;
- PPID
Unit eselon I Pusat berkewajiban membuat dan menyampaikan Laporan Empat
Bulanan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID unit kerja
masing-masing dan PPID Kementerian Agama.
- PPID
Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) wajib membuat dan
mengumumkan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID
dan/ atau Pimpinan satuan kerja masing-masing serta menyampaikan
salinannya kepada Komisi Informasi Pusat dan PPID Kementerian Agama;
- PPID
Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) melaporkan ketidaksesuaian
proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi
Pusat atas persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan
tembusan ke PPID Kementerian Agama;
- PPID
Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT
Asrama Haji melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi
Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan
PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;
- PPID
Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT
Asrama Haji wajib membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada
Atasan PPID dan/ atau Pimpinan satuan kerja masing-masing dan mengumumkan
laporan dimaksud ke publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi
Informasi Provinsi dan PPID Kementerian Agama.
- menyediakan
ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik;
Wewenang PPID Unit Kementerian Agama :
- menetapkan
Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID satuan kerja masing-masing;
- menolak
permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang
dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai
alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk
mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Selain
memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada point (1 dan 2), PPID Unit
Kementerian Agama memiliki wewenang:
- PPID
Unit eselon I Pusat mengusulkan Informasi Publik untuk dikecualikan
kepada PPID Kementerian Agama yang telah mendapat persetujuan tertulis
dari Atasan PPID terkait, apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak
termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi
informasi Kementerian Agama dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut
dari PPID Unit eselon I Pusat Kementerian Agama dapat dikategorikan
sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima;
- PPID
Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai
Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji diberi kewenangan untuk membuat dan
menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID dan/ atau Pimpinan
satuan kerja masing-masing dengan tetap berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- PPID
Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai
Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji melakukan Uji Konsekuensi Daftar
Informasi Publik yang dikecualikan bersama Atasan PPID dan/ atau Pimpinan
satuan kerja masing-masing;
- PPID
Unit Kanwil berwenang melakukan pembinaan PPID Unit Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
- meminta
informasi ke pemilik informasi di lingkungan unit kerja masing-masing;
- melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.












